Tampilkan postingan dengan label hak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hak. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Agustus 2011

Hak Istri atas Suami


Syariat mewajibkan kepada suami untuk memenuhi kebutuhan istrinya yang berupa  kebutuhan material seperti nafkah, pakaian, tempat tinggal, pengobatan dan sebagainya, sesuai dengan kondisi masing-masing, atau seperti yang dikatakan oleh  Al-Qur’an “bil ma’ruf” (menurut cara yang ma’ruf/patut).
Namun syariat tidak pernah melupakan akan kebutuhan-kebutuhan spiritual yang  manusia tidaklah bernama manusia kecuali dengan adanya kebutuhan-kebutuhan tersebut, sebagaimana kata seorang pujangga kuno: “Maka karena jiwamu itulah engkau sebagai manusia, bukan cuma dengan badanmu.”
Bahkan Al-Qur’an menyebut perkawinan ini sebagai salah satu ayat di antara

Komentar